RANS303 INDOSEVEN RANS303

Menkominfo: Peraturan tentang Hak-hak Penerbit Kuatkan Industri Pers Nasional

Redaksi - Selasa, 20 Februari 2024 | 14:31 WIB

Post View : 3

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi sambutan dalam "Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital" di Hotel Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2024). Foto: BANUATERKINI/(ANTARA/Humas Kemenkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan mengemukakan, bahwa peraturan tentang hak-hak penerbit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat industri pers nasional.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Budi, peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights atau hak-hak penerbit serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan," katanya seperti dikutip dalam siaran pers Kemenkominfo, Selasa (20/02/2024).

Dalam "Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital" yang berlangsung di Jakarta Utara, Senin (19/02/2024), dia menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit, akan ada masa transisi selama enam bulan.

Selama masa transisi, ia mengatakan, perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menjalankan peraturan tersebut.

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," katanya.

Dia yakin pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit dapat mendorong perkembangan industri pers nasional.

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile (tangkas) dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," kata dia.

Budi mendorong industri pers nasional untuk menangkap peluang dari digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.

Mengutip data World Association of News Publishers, dia menunjukkan bahwa pendapatan global industri pers mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp2 kuadriliun) pada 2023.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev