MK Hapus Pasal Karet Pilkada, Aktivis DPD-LPRI Kalsel Bebas?

Redaksi - Kamis, 3 Juli 2025 | 21:00 WIB

Post View : 6

Tangkapan layar kanal YouTube MK saat Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan gugatan DPD-LPRI terkait Pasal 128 huruf k UU Pilkada. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan hukum atas kriminalisasi pemantau pemilu. (BANUATERKINI/MK RI).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Pasal 128 huruf k UU Pilkada yang dianggap pasal karet dan jadi alat kriminalisasi terhadap pemantau pemilu, termasuk Ketua DPD-LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Pasal 128 huruf k dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025.

Norma ini sebelumnya menjadi dasar pemidanaan Ketua DPD-LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana Binti Said Muhammad Alaydrus, yang dinyatakan bersalah oleh PN Banjarbaru.

Tim Hukum Hanyar Banjarbaru yang mewakili Syarifah kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas vonis tersebut.

Dihapusnya pasal ini oleh MK secara yuridis menimbulkan implikasi besar terhadap perkara pidana yang masih berjalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum Hanyar, Dr. Muhamad Pazri menegaskan bahwa dengan dasar Putusan MK tersebut proses hukum yang menggunakan Pasal 128k itu batal demi hukum, dan karenanya secara yuridis proses peradilan terhadap Syarifah Hayana harus dihentikan. 

“Harusnya Putusan PT Banjarmasin membebaskan. Hari ini kami masukkan tambahan bukti Putusan MK ke Pengadilan,” ungkapnya.

Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhammad Pazri, Prof Denny indrayana dan tim hukum lainnya saat konferensi pers terkait banding kasus Syarifah Hayana di Banjarbaru, Kamis (26/06/2025). (BANUATERKINI/Sayri)

Menurut analisis hukum, pembatalan norma oleh MK berlaku secara retroaktif terhadap perkara yang belum inkracht.

Artinya, segala proses hukum yang bersandar pada pasal tersebut kehilangan dasar legalitasnya. Oleh karena itu, vonis terhadap Syarifah berpotensi besar dianulir di tingkat banding.

Sebelumnya, Syarifah Hayana divonis karena dianggap melanggar Pasal 128 huruf k UU Pilkada saat melakukan penghitungan Formulir C.1 dalam rangka pemantauan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru 2025.

Tindakan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari tugas sah lembaga pemantau pemilu.

Namun data itu kemudian disebarluaskan oleh pihak tak bertanggung jawab dan dituding sebagai kegiatan "quick count" ilegal.

“Ini kemenangan besar untuk demokrasi dan perlindungan hukum bagi pemantau pemilu," tegas Pazri.

Dia katakan, Pasal 128 huruf k adalah pasal keranjang sampah yang bisa menjebak siapa saja. Kini, lanjutnya, MK telah mengoreksinya.

Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa norma tersebut mengandung ketidakpastian hukum karena multitafsir dan tidak memberikan batasan jelas terhadap tindakan yang dilarang.

Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya lembaga pemantau pemilu yang sah.

Sementara itu, Kisworo Dwi Cahyono, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa putusan MK ini wajib menjadi bahan pertimbangan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang kini memproses banding atas putusan PN Banjarbaru.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. PT Banjarmasin wajib mengadilinya kembali dan membatalkan vonis terhadap Syarifah,” ujarnya.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama pegiat demokrasi dan pemilu.

Denny Indrayana, tokoh hukum nasional sekaligus kuasa hukum Pemohon, menyampaikan apresiasi atas keberanian MK menghapus norma yang telah mencederai prinsip partisipasi dalam pemilu.

“Ini adalah momen pemulihan keadilan bagi DPD-LPRI dan simbol perlindungan hukum untuk semua pemantau pemilu di Indonesia. Kami harap Syarifah Hayana adalah korban pertama dan terakhir dari pasal ini,” kata Indrayana.

Tim Hukum Hanyar Banjarbaru mengajak semua pihak untuk mengawal putusan MK agar benar-benar diterapkan dalam perkara banding serta mengajak publik menjaga ruang sipil dari potensi kriminalisasi serupa.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Pertamina Jamin Harga BBM Tetap Stabil Pasca Serangan Iran ke Israel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev