Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru ke tahap pembuktian.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Perkara dengan nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhamad Arifin dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan sebagai pemantau pemilu.
Keputusan yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra ini, menjadi momen penting dalam proses sengketa Pilkada Banjarbaru.
Tim hukum penggugat, yang diwakili oleh Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli.
Kehadiran para saksi tersebut guna memperkuat dalil gugatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, mengatakan pihaknya bersyukur bahwa MK mengabulkan permohonan perkara ini hingga tahap pembuktian.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah positif dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Banjarbaru.
“Alhamdulillah, perkara ini dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian oleh MK. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli guna membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” ujar Pazri, Senin (04/02/2025).
Pazri juga optimistis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan secara penuh oleh MK, sehingga Pilkada Kota Banjarbaru bisa diulang dan diambil alih oleh KPU RI.
Ia mengajak seluruh masyarakat Banjarbaru untuk terus mengawal proses ini hingga putusan akhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada habaib, para tokoh masyarakat, tokoh agama, insan media, dan semua pihak yang telah mendukung serta mendoakan agar permohonan ini bisa dikabulkan. Kami berharap keputusan MK nantinya dapat menyelamatkan suara rakyat Banjarbaru,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono, menegaskan bahwa timnya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tahap pembuktian.
Ia menyatakan bahwa tim hukum akan bekerja maksimal dalam menyajikan bukti-bukti yang dapat memperkuat gugatan.
“Kami sudah menyiapkan dua saksi fakta dan dua ahli, sesuai dengan arahan dari hakim MK. Semua langkah ini kami tempuh agar dugaan pelanggaran dalam Pilkada Banjarbaru dapat dibuktikan secara jelas dan transparan,” kata Kisworo.
Di sisi lain, KPU Kota Banjarbaru sebagai pihak termohon menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi tahap pembuktian.
"Kami menghormati seluruh proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kami akan menghadirkan bukti dan argumentasi untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar perwakilan KPU Banjarbaru.
Dengan perkembangan ini, masyarakat Banjarbaru terus menantikan hasil akhir dari persidangan di MK.
Tahap pembuktian akan menjadi titik krusial dalam menentukan apakah Pilkada Banjarbaru akan tetap sah atau harus diulang.
Baik pihak penggugat maupun termohon kini tengah menyiapkan strategi hukum terbaik untuk menghadapi tahapan selanjutnya.