Mulai 1 Januari NIK Otomatis Jadi NPWP, Ini Cara Mengetahuinya

Banuaterkini.com - Rabu, 21 Desember 2022 | 20:17 WIB

Post View : 235

Ilustrasi NIK yang akan bermetamorfosa menjadi NPWP. Foto: Suarasurabaya.net/

Laporan: Ghazali Rahman l Editor: DR MDQ

Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah mulai memberlakukan penggunan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, monor identitias sama dengan identitas NPWP.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kemenkeu), hingga saat ini pemerintah masih melakukan pengintegrasian NIK menjadi NPWP.

Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Implementasi penggunakan NPWP format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember mendatang. Namun baru sebagian layanan admisnistrasi perpajakan yang sudah bisa menggunakan NPWP format baru ini.

jadi, nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

Dikutip dari laman DJP Kemenkeu, dikatakan kita dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP”
  3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  4. Lalu klik “cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
  5. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pertama terdaftar, dan staus aktif atau tidaknya.

Jika NIK belum terintegrasi menjadi NPWP, Anda bisa mengikuti cara berikut untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke halaman jdponline.pajak.go.id, apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun apabila belum bisa, maka gunakan NPWP sebelumnya terlebih dahulu. Lalu input data dan password.
  2. Setelah masuk, lalu pilih menu Pemutakhiran Data Utama dan masukkan NIK. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah terkoneksi.
  3. Setelah data NIK berhasil, masuk ke menu Pemutakhiran Lainnya untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan lainnya.
  4. Pastikan status data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar di menu Pemutakhiran KLU. 
  5. Lalu yang terkahir masuk ke menu Pemutakhiran Data Keluarga untuk menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi juga dengan NPWP. Di Menu anggota keluarga, WP bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinput seperti nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan status

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev