Ombudsman RI menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang dialami ratusan rumah sakit di Jawa Timur. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai kondisi ini dapat berimbas pada terganggunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem klaim yang berlaku saat ini.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam keterangannya, Robert menyebut bahwa pending claim atau klaim tertunda berpotensi menghambat pengadaan alat kesehatan, logistik medis, serta operasional rumah sakit secara keseluruhan.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menyebabkan layanan kesehatan tertunda atau bahkan dihentikan, yang pada akhirnya berisiko terhadap keselamatan pasien.
Ombudsman meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem klaim yang berlaku agar transparansi dan akuntabilitas dalam pencairan dana dapat ditingkatkan.
Menurut Robert, evaluasi ini harus mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme klaim dan pembayarannya.
Sistem yang lebih jelas dinilai dapat meminimalisasi maladministrasi dan mempercepat proses pencairan dana bagi rumah sakit.
BPJS Kesehatan dinilai kurang transparan dalam proses verifikasi klaim.
Menurut Ombudsman, komunikasi antara BPJS, pemerintah daerah, dan rumah sakit perlu ditingkatkan guna menghindari penumpukan klaim yang belum terselesaikan.
Kurangnya koordinasi ini membuat rumah sakit kesulitan merencanakan anggaran dan operasionalnya, sehingga kualitas layanan kesehatan berpotensi menurun.