Selain menyoroti BPJS, Ombudsman juga menekankan pentingnya akuntabilitas rumah sakit dalam pengajuan klaim.
Kasus fraud seperti klaim fiktif atau manipulasi diagnosis masih menjadi tantangan dalam sistem klaim INA-CBGs.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme audit yang lebih ketat agar rumah sakit dapat mempertanggungjawabkan setiap klaim yang diajukan.
Pemerintah daerah diminta untuk lebih aktif dalam menangani persoalan klaim tertunda ini.
Menurut Ombudsman, pemda tidak boleh hanya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga harus mengambil langkah preventif.
Salah satunya adalah dengan menerbitkan regulasi daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran klaim tepat waktu.
Ombudsman RI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Evaluasi sistem klaim BPJS Kesehatan dinilai harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penetapan status klaim.
Jika ditemukan adanya maladministrasi, Kementerian Kesehatan diminta untuk menerapkan sanksi tegas agar kepatuhan sistem kesehatan nasional dapat ditingkatkan.
Sebagai langkah pengawasan publik, Ombudsman RI mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk maladministrasi dalam layanan kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman di seluruh Indonesia.