Ombudsman RI Dorong Evaluasi Sistem Klaim BPJS Kesehatan

Redaksi - Senin, 3 Februari 2025 | 18:58 WIB

Post View : 0

Ombudsman RI berperan dalam mengawasi pelayanan publik dan memastikan transparansi dalam berbagai sektor, termasuk sistem klaim BPJS Kesehatan. (BANUATERKINI/Ombudsman RI).

Ombudsman RI menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang dialami ratusan rumah sakit di Jawa Timur. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai kondisi ini dapat berimbas pada terganggunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem klaim yang berlaku saat ini.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam keterangannya, Robert menyebut bahwa pending claim atau klaim tertunda berpotensi menghambat pengadaan alat kesehatan, logistik medis, serta operasional rumah sakit secara keseluruhan.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menyebabkan layanan kesehatan tertunda atau bahkan dihentikan, yang pada akhirnya berisiko terhadap keselamatan pasien.

Ombudsman meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem klaim yang berlaku agar transparansi dan akuntabilitas dalam pencairan dana dapat ditingkatkan.

Menurut Robert, evaluasi ini harus mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme klaim dan pembayarannya.

Sistem yang lebih jelas dinilai dapat meminimalisasi maladministrasi dan mempercepat proses pencairan dana bagi rumah sakit.

BPJS Kesehatan dinilai kurang transparan dalam proses verifikasi klaim.

Menurut Ombudsman, komunikasi antara BPJS, pemerintah daerah, dan rumah sakit perlu ditingkatkan guna menghindari penumpukan klaim yang belum terselesaikan.

Kurangnya koordinasi ini membuat rumah sakit kesulitan merencanakan anggaran dan operasionalnya, sehingga kualitas layanan kesehatan berpotensi menurun.

Selain menyoroti BPJS, Ombudsman juga menekankan pentingnya akuntabilitas rumah sakit dalam pengajuan klaim.

Kasus fraud seperti klaim fiktif atau manipulasi diagnosis masih menjadi tantangan dalam sistem klaim INA-CBGs.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme audit yang lebih ketat agar rumah sakit dapat mempertanggungjawabkan setiap klaim yang diajukan.

Pemerintah daerah diminta untuk lebih aktif dalam menangani persoalan klaim tertunda ini.

Menurut Ombudsman, pemda tidak boleh hanya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga harus mengambil langkah preventif.

Salah satunya adalah dengan menerbitkan regulasi daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran klaim tepat waktu.

Ombudsman RI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Evaluasi sistem klaim BPJS Kesehatan dinilai harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penetapan status klaim.

Jika ditemukan adanya maladministrasi, Kementerian Kesehatan diminta untuk menerapkan sanksi tegas agar kepatuhan sistem kesehatan nasional dapat ditingkatkan.

Sebagai langkah pengawasan publik, Ombudsman RI mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk maladministrasi dalam layanan kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman di seluruh Indonesia.

Robert menegaskan bahwa perbaikan sistem klaim BPJS Kesehatan harus melibatkan semua pihak, termasuk pasien sebagai penerima layanan.

Dengan transparansi yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat. (Tim).

Laporan: Ariel Subarkah 
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Indonesia Bebas Pandemi Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev