Pakar Nilai Putusan DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Sudah Terlambat

Redaksi - Selasa, 6 Februari 2024 | 05:51 WIB

Post View : 18

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU tak berdampak pada legalitas pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Foto: BANUATERKINI/CNN Indonesia/Andry Novelino.

Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan, Uceng memilih menjadikan tanggal 14 Februari 2024 besok sebagai 'hari penghakiman' bagi peserta pilpres yang pencalonannya diwarnai pelanggaran etik.

Uceng menyebut menunda waktu pemilu sama saja memperpanjang masa jabatan Jokowi, sehingga harus mengubah UUD NRI 1945.

"Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara sementara waktu sembari memang ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachment-nya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini," papar Uceng.

Lebih lanjut Uceng juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah sejak awal mengkritisii bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu memiliki banyak kelemahan.

"Karena memang kita udah teriakkan cukup cukup lama sebenarnya Undang-undang 7 2017 ini enggak lengkap, enggak bagus. Tapi, kemudian partai politiknya malah sepakat waktu itu kan, mereka malah sepakat untuk menggunakan undang-undang yang sama untuk Pemilu 2024. Padahal kita tahu alasan itu pun agak politis," u ungkap Uceng.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Kendati, baik DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (05/02/2024).

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

"Putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden," pungkasnya.

Halaman:
Baca Juga :  Pasca Serangan Virus di PDNS, Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Abrijani Mundur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev