Pasca Putusan MK, Kampus Bisa Jadi Tempat Adu Gagasan para Politisi

Redaksi - Senin, 28 Agustus 2023 | 15:07 WIB

Post View : 33

Anggota Komisi II DPR RI A.A Bagus Adhi Mahendra Putra. Foto: BANUATERKINI/dpr.go.id/Geraldi/nr.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Banyak kalangan menilai pendidikan politik di lingkungan lembaga pendidikan termasuk kampus penting dilakukan untuk mengantisipasi semakin maraknya sikap apatisme kalangan terpelajar pada perkembangan politik di tanah air. Selain itu, dibolehkannya kampanye di lingkungan kampus dapat dijadikan sebagai alat untuk adu gagasan para politisi. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Seperti diketahui, MK mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Putusan MK itu merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu dirubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Berdasar putusan ini, kampanye hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan satuan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye.

Sebagian kalangan, menilai keputusan tersebut tepat lantaran tempat pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI A.A Bagus Adhi Mahendra Putra mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik.

Menurutnya, kampanye sebagai pendidikan politik di kampus merupakan langkah mengantisipasi apatisme di kalangan kaum terpelajar. 

"Sebagai caleg DPR-RI saya  mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik. Dan Apatisme yang tinggi juga akan menjadi tidak baik bagi kelanjutan demokrasi dan pembangunan bangsa kita kedepannya," kata Gus Adhi seperti dikutip dari dpr.go.id, Senin (28/08/2023).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun berpendapat, ke depan harus memang diatur dengan baik tata cara kampanye,

Sehingga, peserta pemilu tidak keluar dari fungsi lembaga pendidikan tersebut dan lebih pada bagaimana menyempurnakan ide dan gagasan yang akan dikerjakan saat terpilih nantinya.

Dan juga, kata dia, dari sisi pendidikan untuk semakin menumbuh kembangkan embrio-embrio pembangunan masa depan. 

"Semua hal yang kita lakukan setiap hari adalah tidak lepas dari kebijakan yang dihasilkan oleh proses politik. Dan saya berharap dalam kampanye tersebut kita dapat memperdalam literasi yang kita miliki sehingga dapat melahirkan pemimpin dan embrio pembangunan yang visioner," jelas Gus Adhi.

Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Indonesia, Amelita Lusia, mengatakan UI akan mengikuti aturan yang berlaku.

Untuk saat ini, UI akan menunggu arahan Kemdikbudristek terkait kampanye Pemilihan Presiden 2024.

"UI selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, termasuk berkaitan dengan Pemilu. Juga pada kebijakan Kemendikbudristek RI yang pada waktunya nanti tentu akan memberi arahan berkaitan dengan kampanye Pilpres 2024," ujar Amelita seperti dikutip detik.com, Jumat (25/08/2023).

Elemen mahasiswa lewat BEM UI juga telah mengundang bakal calon presiden (bacapres) untuk beradu gagasan di kampus.

Menurut Amelita, hal ini belum termasuk kampanye karena belum memasuki masa kampanye ataupun pendaftaran capres-cawapres.

"Jika pada waktunya nanti di dalam kampus akan dibahas berbagai gagasan para tokoh bangsa tentang masa depan Indonesia, maka seyogyanya penelaahannya dilakukan secara ilmiah dalam koridor kegiatan akademik," pungkas Amelita.

Baca Juga :  Untuk Percepat Transformasi Digital, Presiden Minta LKPP Sederhanakan e-Katalog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev