Kabar gembira bagi Wajib Pajak! Pemerintah resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap Wajib Pajak yang terdampak jadwal libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang pada akhir Maret hingga awal April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Dengan aturan ini, Wajib Pajak yang seharusnya membayar dan melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2025 tetap diberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.
Keputusan ini disambut baik oleh banyak Wajib Pajak. Rina (35), seorang pekerja swasta di Jakarta, mengaku lega karena kebijakan ini menghindarkannya dari denda akibat keterlambatan.
“Tadinya saya takut kena denda karena libur panjang, tapi ternyata ada kebijakan ini. Sangat membantu!” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Anton (42), seorang pengusaha kecil asal Kota Bogor.
“Biasanya kalau telat sedikit saja langsung kena denda, tapi kali ini pemerintah kasih kelonggaran. Ini keputusan yang sangat membantu!” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Wajib Pajak dapat lebih tenang dalam mengurus kewajiban pajaknya tanpa terburu-buru di tengah libur panjang.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?