Pemerintah Segel dan Bongkar Wisata Ilegal di Puncak Bogor

Redaksi - Jumat, 7 Maret 2025 | 15:57 WIB

Post View : 7

Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, disegel dan akan dibongkar, Kamis (06/03/2025). Hal ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran lingkungan dan izin operasional. (BANUATERKINI/KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Menteri LH Hanif Faisol menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi masyarakat dari bencana.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini demi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” tegas Hanif.

Pemerintah telah memasang plang peringatan di lokasi yang disegel. Sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, siapa pun yang merusak segel dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Dalam waktu dekat, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor akan mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan wisata ilegal tersebut guna memulihkan kembali ekosistem kawasan Puncak.

Laporan: Farha S Sugandhi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  PM Australia Pilih Indonesia Pertama! Ada Apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev