Menteri LH Hanif Faisol menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi masyarakat dari bencana.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini demi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” tegas Hanif.
Pemerintah telah memasang plang peringatan di lokasi yang disegel. Sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, siapa pun yang merusak segel dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Dalam waktu dekat, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor akan mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan wisata ilegal tersebut guna memulihkan kembali ekosistem kawasan Puncak.