Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Ini Kendala Terbesarnya

Redaksi - Minggu, 2 Februari 2025 | 20:40 WIB

Post View : 6

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN)(BANUATERKINI/KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali mengalami penundaan. Berdasarkan surat resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025, pemindahan yang dijadwalkan Januari 2025 kini belum memiliki kepastian waktu.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa beberapa faktor menjadi penghambat pemindahan ASN ke IKN. Salah satu kendala utama adalah belum selesainya penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian/lembaga.

Selain itu, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN juga belum rampung.

"Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," kata Rini dalam surat resminya, dikutip dari Tribunkaltim.co.

Pemindahan Berulang Kali Ditunda

Sejak pertama kali diumumkan, pemindahan ASN ke IKN telah mengalami beberapa kali penundaan. Rencana awalnya dijadwalkan pada Juli 2024, lalu diundur ke September 2024.

Kemudian, jadwal pemindahan kembali mundur hingga Januari 2025 sebelum akhirnya ditunda lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya, Abdullah Azwar Anas, sempat menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan mengalami kemunduran, melainkan masih sesuai rencana.

"Sebenarnya ini justru on the track, tetapi kita siapkan skenario berdasarkan perkembangan pembangunan fisik hunian ASN," ujar Anas pada 17 April 2024.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan IKN Tahap I (2022-2024) yang menelan anggaran APBN Rp 89 triliun masih belum sepenuhnya selesai.

Rinciannya, Batch I telah mencapai 97,2 persen, Batch II sebesar 81,1 persen, sementara Batch III baru mencapai 32,1 persen. Proyek dengan anggaran non-APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum mencapai 92 persen dengan 16 paket konstruksi.

Belum Ada Regulasi Resmi
Selain kendala infrastruktur, regulasi terkait pemindahan ASN ke IKN juga belum diterbitkan.

Plt Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menegaskan bahwa belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur status ASN di IKN.

"Artinya statusnya bagaimana kalau ASN bekerja di IKN, apakah nanti pakai surat tugas atau ditugaskan di unit kerja, itu sedang diatur," ujarnya pada 9 September 2024 lalu.

Sementara itu, perkembangan infrastruktur di IKN terus berjalan.

Beberapa fasilitas yang telah rampung antara lain Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), Plaza Bhinneka sebagai ruang terbuka publik, Swissotel Nusantara sebagai hotel bintang lima pertama di IKN, serta Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Mayapada Nusantara.

Meski demikian, tanpa adanya kepastian regulasi dan infrastruktur yang sepenuhnya siap, pemindahan ASN ke IKN masih harus menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Laporan: Hasbullah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Jakarta Fair 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev