Kuasa hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) menilai jawaban KPU Banjarbaru dan pihak terkait pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (20/01/2025) yang menyebut para pemohon tidak memiliki keduduk hukum adalah tidak berdasar dan tidak logis.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Diketahui, pada sidang kedua ini mengagendakan jawaban dari KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muhammad Alfy Pratama, menyoroti kedudukan Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, lembaga ini tidak terdaftar maupun diakreditasi sebagai pemantau pemilu oleh KPU Banjarbaru.
"Hanya Forum Demokrasi Milenial yang diakui sebagai pemantau resmi di Banjarbaru, dan mereka tidak pernah mengajukan laporan terkait pelanggaran," tegasnya.
Namun, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) menilai jawaban yang disampaikan dalam sidang tersebut tidak berdasar dan tidak logis.
Pemohon juga menilai jawaban yang disampaikan oleh Termohon tidak berdasar secara hukum bahkan dianggap tidak logis.
"Semua dalil kami sebagai Pemohon tidak dijawab dengan baik oleh Termohon dan pihak terkait. Jawaban yang diberikan tidak berdasar secara hukum dan bahkan tidak logis," ujar Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, dalam keterangannya, Senin (20/01/2025).
Sidang kedua ini dipimpin oleh Hakim Panel III yang terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.