Pemohon menegaskan bahwa pelanggaran serius ini berdampak langsung pada hasil Pemilukada Banjarbaru.
Sehingga, Pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan di bawah pengawasan langsung KPU RI.
Pada sidang kali ini, tim Hukum Banjarbaru Hanyar yang terdiri dari Prof Denny Indrayana, Muhamad Pazri, Muhammad Maulidin Afdie, Kisworo Dwi Cahyono dan Abdul Karim (Pemohon Warga Banjarbaru) hadir secara daring.
Sedangkan tim Hukum dan Pemohon hadir secara langsung di MK adalah Harimuddin dan Kharis Maulana Riatno, termasuk Prof Udiansyah dan Muhamad Arifin sebagai Pemohon Pemantau.