Pemohon Nilai Jawaban KPU Banjarbaru Tidak Berdasar dan Tak Logis

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 | 22:49 WIB

Post View : 24

Tim hukum Banjarbaru Hanyar, Prof Denny Indrayana, Muhamad Pazri, Muhammad Maulidin Afdie, Kisworo Dwi Cahyono menghadiri sidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru secara daring. (BANUATERKINI/Istimewa)

Pemohon menegaskan bahwa pelanggaran serius ini berdampak langsung pada hasil Pemilukada Banjarbaru.

Sehingga, Pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan di bawah pengawasan langsung KPU RI.

Pada sidang kali ini, tim Hukum Banjarbaru Hanyar yang terdiri dari Prof Denny Indrayana, Muhamad Pazri, Muhammad Maulidin Afdie, Kisworo Dwi Cahyono dan Abdul Karim (Pemohon Warga Banjarbaru) hadir secara daring.

Sedangkan tim Hukum dan Pemohon hadir secara langsung di MK adalah Harimuddin dan Kharis Maulana Riatno, termasuk Prof Udiansyah dan Muhamad Arifin sebagai Pemohon Pemantau.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Komnas HAM Desak Aparat Hentikan Tindakan Kekerasan terhadap Demonstran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev