Perkara ini terdaftar dengan nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Tim Hukum Pemohon juga menjelaskan dasar legal standing mereka sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa ini.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, pemantau pemilihan memiliki hak menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada ketika hanya terdapat satu pasangan calon.
"Dalam kasus ini, KPU Kota Banjarbaru telah menghilangkan hak pilih warga dengan tidak menyediakan opsi kolom kosong di surat suara. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga," ungkap Muhamad Pazri
Pemohon juga memaparkan bahwa tindakan KPU mencantumkan gambar pasangan calon yang telah didiskualifikasi sebagai bagian dari surat suara berpotensi melanggar hak pilih warga yang hendak mencoblos pasangan tersebut, karena suara tersebut otomatis menjadi tidak sah.
Dalam sidang ini, Tim Hukum Pemohon optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan ketentuan formil terkait legal standing.
"Kami sangat yakin bahwa fakta pelanggaran konstitusional ini akan menjadi pertimbangan utama Mahkamah," ujar Pazri
Mahkamah Konstitusi sendiri mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada Termohon.
Salah satunya adalah soal dasar hukum dari keputusan KPU terkait teknis pemilu yang menyebabkan tingginya angka suara tidak sah.
"KPU tidak bisa hanya berdalih soal waktu atau alasan administratif tanpa mencari solusi untuk memastikan hak pilih warga tetap terjamin," pungkasnya.