Pemohon Nilai Jawaban KPU Banjarbaru Tidak Berdasar dan Tak Logis

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 | 22:49 WIB

Post View : 24

Tim hukum Banjarbaru Hanyar, Prof Denny Indrayana, Muhamad Pazri, Muhammad Maulidin Afdie, Kisworo Dwi Cahyono menghadiri sidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru secara daring. (BANUATERKINI/Istimewa)

Perkara ini terdaftar dengan nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Legal Standing Pemohon Ditegaskan

Tim Hukum Pemohon juga menjelaskan dasar legal standing mereka sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa ini.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, pemantau pemilihan memiliki hak menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada ketika hanya terdapat satu pasangan calon.

"Dalam kasus ini, KPU Kota Banjarbaru telah menghilangkan hak pilih warga dengan tidak menyediakan opsi kolom kosong di surat suara. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga," ungkap Muhamad Pazri

Tim hukum Banjarbaru Hanyar Harimuddin dan Kharis Maulana Riatno, bersama Prof Udiansyah dan Muhamad Arifin menghadiri sidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru sebagai Pemohon Pemantau di gedung MK Jakarta. (BANUATERKINI/Istimewa)

Pemohon juga memaparkan bahwa tindakan KPU mencantumkan gambar pasangan calon yang telah didiskualifikasi sebagai bagian dari surat suara berpotensi melanggar hak pilih warga yang hendak mencoblos pasangan tersebut, karena suara tersebut otomatis menjadi tidak sah.

Optimisme Pemohon

Dalam sidang ini, Tim Hukum Pemohon optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan ketentuan formil terkait legal standing.

"Kami sangat yakin bahwa fakta pelanggaran konstitusional ini akan menjadi pertimbangan utama Mahkamah," ujar Pazri

Mahkamah Konstitusi sendiri mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada Termohon.

Salah satunya adalah soal dasar hukum dari keputusan KPU terkait teknis pemilu yang menyebabkan tingginya angka suara tidak sah.

"KPU tidak bisa hanya berdalih soal waktu atau alasan administratif tanpa mencari solusi untuk memastikan hak pilih warga tetap terjamin," pungkasnya. 

Halaman:
Baca Juga :  Gus Yahya Lapor Jokowi Rencana Strategis Pasca Peringatan Satu Abad NU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev