Penerimaan Pajak Digital 2025 Capai Rp33,39 Triliun, Ini Rinciannya

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 | 18:02 WIB

Post View : 8

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. (BANUATERKINI/priindonesia.co).

Sementara itu, pajak SIPP menyumbang Rp2,90 triliun hingga Januari 2025.

Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun. 

Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan pemungutan pajak digital guna menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

"Kami akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, fintech, dan SIPP," pungkasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pajak digital, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.  

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kepala Badan Otorita IKN Sebut ada 209 Komitmen Investasi di IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev