Sementara itu, pajak SIPP menyumbang Rp2,90 triliun hingga Januari 2025.
Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.
Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan pemungutan pajak digital guna menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
"Kami akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, fintech, dan SIPP," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai pajak digital, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.