Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui dua grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera setelah grup tersebut viral dan memicu kemarahan publik di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran sebagai admin dan anggota aktif grup.
Mereka terbukti mengunggah foto serta video yang menampilkan aktivitas seksual perempuan dan anak di bawah umur.
“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” ujar Brigjen Trunoyudo seperti dilansir dari Infopublik.id (22/05/2025).
Grup Facebook tersebut diketahui memiliki ribuan anggota dan memuat cerita serta konten menyimpang mengenai hubungan sedarah atau inses.
Bahkan, terdapat dokumentasi yang melibatkan anak-anak berusia sangat dini, termasuk balita.
Fakta ini memperparah keprihatinan masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Merespons pengungkapan kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan apresiasi tinggi kepada Polri.
Ia menilai tindakan cepat aparat dalam menindak pelaku merupakan bentuk ketegasan institusi penegak hukum.
“Gercep (gerak cepat) Polri adalah sikap tegas yang nggak main-main. Apresiasi besar, saya acungkan jempol buat Kapolri dan jajaran,” ucap Sahroni. pada Rabu (21/05/2025).
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyebaran konten menyimpang di media sosial dan urgensi perlindungan anak dari kejahatan digital.
Kepolisian menegaskan bahwa pengusutan terhadap pelaku lain dalam jaringan tersebut masih terus berlanjut.