Presiden Bentuk Pansel Jabatan Madya di Otorita IKN, Siapa Mau Melamar?

Banuaterkini.com - Rabu, 7 Desember 2022 | 08:05 WIB

Post View : 33

Ilustrasi kawasan IKN yang dirilis oleh Bappenas.

Laporan: Masri l Editor: DR MDQ

Presiden telah memutuskan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jakarta, Banauterkini.com - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/TPA Tahun 2022 tertanggal 30 November 2022 tersebut, Pansel akan bertugas antara lain menyusun dan menetapkan jadwal tahapan pengisian, menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi, dan juga melakukan seleksi administrasi dan kompetensi. 

Adapun Pansel terdiri atas Ketua, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Sekretaris, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan diisi masing-masing anggota Setya Utama, Farid Utomo, Otok Kuswandaru, Laode Muhammad Syarif; dan Achmad Tjahja Nugraha.

Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN susunan organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang akan diisi oleh JPT Madya di lingkungan Otorita IKN,

Masing-masing JPT Madya terdiri atas, Sekretariat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital. 

Selain itu, ada juga Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.

Dalam keterangan pers yang dikutiip Banuaterkini.com dari ikn.go.id, Rabu (07/12/2022)saat ini masih ada tersisa empat posisi JPT Madya yang belum terisi yaitu Deputi Bidang Perencanaan dan Pe, rtanahan; Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat; Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2022 Kepala Otorita IKN Bambang Susantono telah melantik lima JPT Madya Otorita IKN.

Lima posisi jabatan yang telah dilantik adalah Sekretaris, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam,  dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Pengisian jabatan dilakukan dengan segera karena UU IKN mengharuskan Otorita IKN beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

Pada 10 November 2022 lalu, Otorita IKN juga telah membuka seleksi terbuka untuk mengisi 27 posisi jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita IKN. Untuk pengisian 27 posisi jabatan tersebut, saat ini masih pada tahap pemeriksaan dan seleksi administrasi. Adapun hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev