Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Rabu (03/07/2024).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kepala Negara menegaskan bahwa pemberhentian Ketua KPU merupakan kewenangan DKPP.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” kata Presiden Jokowi kepada media usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (04/07/2024) seperti dikutip dari keterangan tertulis BPMi Setpres.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses Pilkada yang akan datang. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa berkas terkait pemberhentian Ketua KPU saat ini masih dalam proses. “Keppres belum masuk ke meja saya,” tutur Presiden.
Sebelumnya, diberitakan DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah karena terbukti melakukan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.
DKPP memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan terbuka, Rabu (03/07/2024).