Revisi Tatib DPR, Pejabat Negara Tak Lagi Kebal Evaluasi

Redaksi - Rabu, 5 Februari 2025 | 18:12 WIB

Post View : 10

Gedung DPR/DPD/MPR RI Komplek Senayan, Jakarta. (BANUATERKINI/Indonesian Parliamentary Center).

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR,” jelas Sturman.

Dengan revisi ini, DPR memiliki kontrol lebih besar terhadap pejabat negara. Efektivitas dan dampak dari kebijakan ini akan diuji dalam pelaksanaannya ke depan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Mahasiswa Indonesia di India Antusias Sambut Presiden Prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev