Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR,” jelas Sturman.
Dengan revisi ini, DPR memiliki kontrol lebih besar terhadap pejabat negara. Efektivitas dan dampak dari kebijakan ini akan diuji dalam pelaksanaannya ke depan.