Jumlah penunggak pajak di Indonesia ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Kementerian Keuangan menyebut ada ribuan wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban mereka hingga saat ini.
Banuaterkini.com, BOGOR – Hal ini diungkap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, di sela kegiatan Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, angka ribuan itu mencakup penunggak pajak dari berbagai skala usaha.
“Tidak hanya ratusan, jumlahnya ribuan. Penagihan ini sebagian dikelola KPP di daerah, sebagian oleh kantor pusat,” jelasnya.
Yon menambahkan, mekanisme penagihan pajak mengikuti aturan baru yang mewajibkan proses dilakukan setelah masa jatuh tempo berakhir dan putusan pengadilan sudah inkrah.
“Kalau sudah ada SKP dan keputusan final, maka langsung ditindaklanjuti oleh juru sita pajak,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa 200 penunggak pajak besar yang sempat dibicarakan hanya mewakili kelompok dengan nilai piutang tinggi.
“Yang besar itu memang sulit ditagih karena kebanyakan perusahaannya sudah pailit atau sedang restrukturisasi,” ungkap Yon.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya menargetkan penyelesaian piutang hingga akhir tahun 2025, dengan nilai yang sudah tertagih mencapai Rp7 triliun dari total Rp60 triliun.