Megawati ‘Turun Tangan’ di Tengah Sengketa Pilpres 2024, Ini Penjelasan Hasto

Banuaterkini.com - Kamis, 18 April 2024 | 16:21 WIB

Post View : 66

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. Foto: BANUATERKINI/Liputan6.com.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (mk), di tengah sengketa hasil Pilpres 2024.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun beri penjelasan soal amicus curiae ke MK di tengah sengketa hasil Pilpres 2024, yang ikut dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Diketahui, ada dua Capres dan Cawapres yang gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI.  

Pasangan Capres dan Cawapres yang gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.  

Selain Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Capres dan Cawapres lain yang juga gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi yakni Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Kabar terbaru di tengah sengketa hasil Pilpres 2024, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, juga ada sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat yang ajukan diri jadi amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Selain itu, ada juga sejumlah budayawan yang juga layangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Melansir Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan curahan hati Megawati terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut Hasto Kristiyanto, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan, Megawati turut menyelipkan tulisan tangan yang berisi sebagai berikut:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," tulis Megawati.

Menurut Hasto Kristiyanto, Megawati menutup amicus curiae dengan tulisan tangan memakai tinta merah.

Hasto mengatakan, tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita. 

"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto Kristiyanto.

Amicus curiae itu diterima langsung oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit. Immanuel memastikan, amicus curiae dari Megawati akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo. 

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. 

Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," jelas Immanuel. 

Sebagai informasi, amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

MK Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Jelang putusan MK, Tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pihaknya tetap berpegang teguh pada petitum agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Selain itu, pihak Ganjar-Mahfud juga tetap mendesak MK untuk memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU di seluruh Indonesia,” ujar Todung dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/04/2024). 

Todung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK. Namun, Todung tak memungkiri pihaknya cukup meragukan MK berani mengambil keputusan atas petitum pihak Ganjar-Mahfud. 

“Pertanyaan, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya dalam konteks politik saat ini.  Apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?," ujarnya. 

“Kalau saya pribadi dan teman-teman, saya kira akan ini, kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” ia menambahkan.

Ia berujar, MK kini perlu memulihkan mertabat pasca-putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

“Kalau MK ingin tetap menjadi penjaga konstitusi, kalau dia tetap ingin menjadi mahkamah yang relevan, kami percayakan MK sedang memulihkan martabatnya marwahnya,” pungkasnya. 

Sumber: TribunKaltara.com

Editor: Ghazali Rahman

Uploader: Faryz EF

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev