Sidang sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas, salah satunya muncul tuntutan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, yang dinilai telah menghilangkan hak pilih warga dengan tidak menyertakan kolom kosong dalam surat suara.
Denny mengungkapkan bahwa keputusan KPU membuat pemilih tidak memiliki alternatif pilihan, meskipun hanya ada satu pasangan calon yang bertarung.
"Ini adalah pelanggaran prinsip demokrasi. Pemilih seharusnya memiliki hak untuk memilih, termasuk kolom kosong jika tidak setuju dengan calon yang tersedia," tegasnya dalam sidang di Gedung MK, Kamis (09/01/2025).
Pilkada Banjarbaru menjadi sorotan setelah pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah didiskualifikasi oleh KPU kurang dari sebulan sebelum pemungutan suara.
Akibatnya, pasangan tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono menjadi satu-satunya calon yang mendapat 100 persen suara sah, sementara suara yang diberikan kepada pasangan yang didiskualifikasi dianggap tidak sah.
Hakim MK menyatakan ketertarikannya pada dalil pemohon yang menilai pemilu ini cacat demokrasi.
Hakim meminta KPU memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan yang mereka ambil dalam sidang lanjutan.
Sidang ini menjadi titik krusial dalam menentukan apakah MK akan mengabulkan permintaan pemohon untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mencantumkan kolom kosong.