Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menegaskan sikapnya menolak pengesahan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Right, saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (07/03/2023).
Jakarta, Banuaterkini.com - Para pengurus SMSI, organisasi yang menghimpun perusahaan pers media online terbesar di tanah air ini, mengaku gelisah dengan sejumlah pasal dalam rancangan Perpres Publisher Right yang diajukan kepada Presiden Jokowi.
"Oleh karena itu, kami meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani rancangan Perpres tersebut," kata Ketua Umum SMSI, Firdaus, saat membacakan hasil keputusan Rakersnas terkait draft Perpres Publisher Right pada acara HUT SMSI ke-6, Selasa (07/03/2023) malam.
Penolakan lebih dikarenakan SMSI menilai isi rancangan Perpres Publisher Right dapat membelenggu kebebasan pers di tanah air.
Berdasarkan hasil keputusan Rakernas SMSI mencatat ada 8 poin yang menjadi alasan penolakan pada publisher right tersebut.
Kegelisahan kalangan perusahaan media siber tersebut cukup beralasan, lantaran munculnya Pasal 8 Bab V ayat (1 dan 2), dalam rancangan Perpres tersebut.
Rancangan Perpres tersebut, menurut pandangan SMSI, bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang dalam berbagai kesempatan selalu menyatakan ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.
Bahkan pada even G-20 di Bali November 2022 tahun lalu, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan komitmen untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.