SMSI: Perpres Publisher Right Bertentangan dengan Semangat Presiden Jokowi

Banuaterkini.com - Rabu, 8 Maret 2023 | 17:56 WIB

Post View : 29

Hasil putusan Rakernas SMSI di Jakarta, menyatakan menolak rancangan Perpres Publisher Right, karena dinilai akan mematikan start up perusahaan pers di daerah. Foto: SMSI Kalsel/Adam/Misbad

Tetapi kenyataannya, isi pada Pasal 8 rancangan Perpres tersebut justru akan membunuh semangat itu.

Dalam pandangan SMSI, Pasal 8 draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang bagi sebagai terbesar media online di daerah, yang notabene berskala UMKM.

Pasal 8 Bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Jokowi tersebut menyatakan:

Ayat (1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Ayat (2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

SMSI menilai, pasal ini terutama yang menyatakan bahwa proses verifikasi media oleh Dewan Pers ini dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev