Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga kawasan properti besar di Sentul dan Ciawi, Bogor, yaitu Summarecon Bogor, Bobobox Puncak, dan Geulis Country Club.
Banuaterkini.com, BOGOR - Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Penyegelan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada Kamis (13/03/2025).
Keduanya memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di tiga lokasi tersebut.
Menurut Zulkifli Hasan, penyegelan ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem guna mendukung ketahanan pangan nasional.
“Tanpa ekosistem yang sehat, ketahanan pangan akan terganggu. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/03/2025).
Pemerintah menemukan berbagai pelanggaran lingkungan di masing-masing kawasan.
Geulis Country Club disegel karena tidak memiliki persetujuan teknis tempat pengolahan sampah (TPS) limbah B3, serta adanya tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik.
Sementara itu, Summarecon Bogor terbukti tidak memiliki sistem pengelolaan air seperti sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana.
Bobobox Puncak pun turut disegel karena pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Sentul dan Ciawi diketahui sebagai daerah resapan air yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem wilayah Jabodetabek.
Namun, alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah mengakibatkan degradasi lingkungan yang parah, memicu bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan yang berdampak luas, termasuk terhadap ketahanan pangan nasional.
Selain tiga lokasi tersebut, pemerintah juga berencana memasang papan peringatan di sejumlah kawasan lain yang diduga melanggar aturan lingkungan, termasuk PT Sentul City Tbk, Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Langkah penyegelan ini menjadi sinyal kuat bagi pengembang properti dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama demi mencegah bencana dan menjaga ketahanan pangan nasional.