RANS303 INDOSEVEN RANS303

Surat Pengunduran Diri Gubernur Kalsel Diterima Istana

Redaksi - Jumat, 15 November 2024 | 07:54 WIB

Post View : 0

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, berpamitan dengan sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Kalsel usai menyatakan mundur dari jabatannya. (BANUATERKINI/Radar Banjarmasin).

Istana Kepresidenan telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/11/2024). Meskipun Presiden Prabowo saat ini sedang berada di luar negeri, pengajuan pengunduran diri ini tetap diterima dalam bentuk soft copy oleh Istana.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Sahbirin dalam keterangan persnya pada hari yang sama.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima," jelas Hasan.

Ia menambahkan bahwa dokumen fisik surat tersebut sedang dalam perjalanan untuk disampaikan langsung ke Istana.

Keputusan pengunduran diri Sahbirin Noor disampaikan secara terbuka di depan para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pernyataannya, Sahbirin yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, menyatakan bahwa pengunduran diri ini berlaku untuk sisa masa jabatan periode keduanya sebagai gubernur.

Menanggapi pengunduran diri Sahbirin, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera berkoordinasi untuk menunjuk penjabat sementara yang akan menggantikan Sahbirin.

"Kita akan segera menunjuk penjabat sementara," kata Bima.

Sahbirin sebelumnya menjadi sorotan publik karena terkait dengan kasus hukum. Namun, pada Selasa (12/11/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal demi hukum.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur yang memadai, sehingga status tersangka terhadap Paman Birin dinyatakan tidak sah.

Saat ini, KPK masih mengkaji langkah hukum lebih lanjut menyusul putusan praperadilan tersebut.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev