RANS303 INDOSEVEN RANS303

Terkait Kasus OTT, Tiga Proyek PUPR di Kalsel Dihentikan

Redaksi - Sabtu, 9 November 2024 | 13:36 WIB

Post View : 7

Salah satu proyek yang dihentikan dalam kasus OTT KPK adalah pembangunan Gedung Samsat Terpadu. (BANUATERKINII/Sayri).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menghentikan tiga proyek besar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Langkah pemutusan kontrak ini diambil sebagai respons atas arahan dari KPK untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, mengungkapkan keputusan pemutusan kontrak ini setelah melakukan diskusi dengan Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Kalsel.

“Kami telah mendiskusikan dengan Inspektorat dan Biro Hukum, hasilnya adalah putus kontrak atas ketiga proyek ini yang dinilai bermasalah secara hukum,” jelas Andri usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel pada Kamis (07/11/2024).

Proyek yang dihentikan tersebut meliputi pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai Rp22 miliar, dan pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp9 miliar.

Ketiga proyek ini diketahui dikerjakan oleh perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan rekayasa pengadaan.

Kasus OTT ini berujung pada penetapan tujuh tersangka oleh KPK, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin.

Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut. Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Yulianti Erlynah, juga turut dijerat sebagai tersangka.

Beberapa pihak swasta, seperti Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang berperan sebagai penyedia proyek, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rekayasa pengadaan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan rekayasa pengadaan dengan cara membocorkan informasi harga perkiraan sendiri (HPS) dan syarat kualifikasi perusahaan agar hanya perusahaan milik Sugeng Wahyudi yang memenuhi kriteria.

Bahkan, proyek-proyek tersebut disebut sudah mulai dikerjakan sebelum kontrak resmi diteken.

“Konsultan perencana yang terlibat ternyata terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi, sehingga memudahkan rekayasa pengadaan agar perusahaan tersebut memenangkan kontrak,” jelas Ghufron.

“Ini adalah pelanggaran serius yang merusak integritas pengadaan proyek di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.

Nasib Sisa Anggaran Proyek yang Dihentikan

Dengan pemutusan kontrak ini, sisa anggaran dari ketiga proyek tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Menurut Andri, penggunaan dana sisa ini masih akan menunggu arahan dari Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Gubernur.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekda terkait peruntukan dana SiLPA ini, apakah akan dialokasikan untuk proyek lain atau keperluan lainnya sesuai arahan," ujar Andri.

Pemutusan kontrak ini menunjukkan langkah tegas Pemprov Kalsel dalam merespons kasus korupsi yang telah mencoreng integritas pemerintahan.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan pesan kuat bahwa Pemprov Kalsel serius dalam menindak korupsi di lingkungannya.

Pakar Komunikasi politik, MS Shiddiq, menilai bahwa tindakan cepat Pemprov Kalsel dalam memutus kontrak proyek bermasalah ini adalah langkah yang tepat.

“Pemutusan kontrak menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan KPK dan menjamin bahwa proyek-proyek yang berjalan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.

KPK berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK juga menemukan praktik serupa di beberapa daerah, di mana proyek pemerintah dijadikan lahan bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi melalui rekayasa pengadaan dan pembocoran informasi tender.

Kasus OTT di lingkungan Dinas PUPR Kalsel ini tidak hanya berdampak pada ketiga proyek yang dihentikan, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak di lingkungan Pemprov Kalsel.

Dengan dukungan dari KPK dan upaya penegakan hukum yang tegas, Pemprov Kalsel diharapkan mampu membersihkan jajaran birokrasinya dari praktik-praktik korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev