Komisioner Komisi Nasinal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mantan Direktur Eksekutif Yayasan Dalas Hangit, asal Kalimantan Selatan. Hairansyah SH. (Doc: istimewa).
Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary
Rencana penggusuran kawasan Pasar Batuah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin Sabtu (18/06/22) hari ini memantik reaksi langsung dari Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah. Melalui surat yang dikirimkan kepada Walikota Ibnu Sina, Komnas HAM merekomendasikan penggusuran ditunda.
Jakarta, Banuaterkini.com - Permasalahan yang tengah dihadapi warga Kampung Batuah yang rencananya akan digusur paksa oleh Pemko Banjarmasin mendapatkan perhatian langsung dari Komisioner Komnas HAM, Hairansyah.
Dihubungi langsung melalui nomor WhatsApp pribadinya, Komisioner Komnas HAM asal Kalsel yang akrab disapa Bang Ancah ini, mengakui sudah menerima surat pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum warga Kampung Batuah yaitu LBH Ansor Kalsel.
Tampak warga Kampung Batuah masih bertahan sambil membentangkan spanduk.
Menurut Bang Ancah, Komnas HAM sudah mengirimkan surat yang berisi rekomendasi tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemko Banjarmasin terkait penyelesaian masalah sengketa lahan untuk rencana revitalisasi Pasar Batuah dengan warga.
"Saya lagi di jalan menuju Bandung untuk suatu kegiatan," ujarnya ketika Banuaterkini.com, Sabtu (18/06/22) mengkonfirmasi meminta waktunya untuk bertemu di Kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta.
Kepada media ini, Bang Ancah mengirimkan file surat bernomor: 414/K/MD.00.00/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022. Surat yang ditujukan langsung kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, berisi 3 poin rekomendasi Penundaan Penggusuran atas Warga Pasar Batuah Rt. 11/Rw. 01 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjamasin, Kalsel.
Adapun isi lengkap rekomendasi Komnas HAM tersebut adalah. Pertama, Komnas HAM meminta Walikota Banjarmasin menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama.
Poin kedua rekomendasi, Komnas HAM juga meminta Ibnu Sina melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif;
Pada poin ketiga, Komnas HAM menyarankan Walikota Ibnu Sina agar mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, untuk mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik.
Dijelaskan mantan Direktur Eksekutif Yayasan Dalas Hangit (Yadah) Banjarmasin ini, sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian melalui surat undangan mediasi.
"Kami atasnama Komnas HAM siap memediasi permasalahan yang sedang terjadi," ujarnya singkat.
Ditambahkan Ancah, tanggapan positif Walikota Banjarmasin atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah," pungkas Hairansyah.
Aktivis LSM dari berbagai elemen pergeran dan mahasiswa, santai sambil menunggu perkembangan terkait rencana penggusuran.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Pemko Banjarmasin beserta aparat gabungan dari TNI dan Polri langsung memutuskan menunda penggusuran sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Kabar dari sejumlah aktivis LSM menyebutkan, keputusan menarik 'pasukan' dan menunda penggusuran diambil setelah Pemko Banjarmasin mendapatkan tembusan surat rekomendasi yang dikirimkan Komnas HAM.
"Alhamdulillah tidak jadi penggusuran hari ini, terima kasih kepada rekan-rekan aktivis LSM dan mahasiswa. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Habib Fathurrahman. Terima kasih juga kepada adik-adik mahasiwa dan masyakat yang memberikan dukungan kepada warga Kampugg Batuah, Ucapakan terima kasih terkhusus kami sampaikan kepada Komnas HAM yang sangat peduli dengan nasib kami orang kecil," ujar Syahrian Noor, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah.
Warga bersama sejumlah aktivis LSM dan DEMA UIN Antasari tampak masih bertahan di lokasi kawasan Kampung Batuah. (*)