THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 | 19:18 WIB

Post View : 23

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. (BANUATERKINI/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Kabar baik bagi para aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Jumlah tersebut sudah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah memastikan THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” kata Presiden Prabowo.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara untuk ASN daerah, skema pemberian sama dengan ASN pusat tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

Dukungan Kebijakan Lain untuk Lebaran 2025

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan tambahan untuk meringankan beban masyarakat selama masa mudik dan libur lebaran.

Salah satu langkah yang diambil adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu menjelang Idulfitri.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman dengan biaya yang lebih terjangkau.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol dan transportasi darat guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Tak hanya bagi aparatur negara, pemerintah juga memastikan pemberian THR bagi karyawan swasta, termasuk mereka yang bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa perhatian pemerintah juga diberikan kepada sektor pekerja informal, dengan adanya bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, yang dinilai memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi selama musim libur.

Presiden juga mengapresiasi kerja keras para pejabat dan instansi terkait dalam menyusun kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun mereka bertugas,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Banjarbaru Digelar 20 Januari 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev