Pemerintah mengakui bahwa hingga saat ini belum ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Meski demikian, upaya sedang dilakukan untuk mencari solusi guna mengatasi permasalahan tersebut.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, kini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk merealisasikan tunjangan bagi dosen ASN.
“Tukin ASN Dikti ini, sekarang Pak Menteri terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya,” ujar Pratikno saat ditemui di Jakarta, Senin (13/01/2025), dikutip dari Republika.co.id.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun untuk tunjangan dosen ASN kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan.
Namun, hingga kini pengajuan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Jadi, ini adalah salah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin sebesar Rp 2,8 triliun,” kata Togar.
Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab belum tersedianya anggaran tunjangan dosen adalah dampak dari perubahan nomenklatur kementerian.
Perubahan nama dari Kementerian Dikti, Dikbudristek, hingga menjadi Kemendiktisaintek telah memengaruhi pengelolaan administrasi dan penganggaran.
“Dalam peraturan sebelumnya, kata ‘dosen’ tidak secara eksplisit disebutkan. Yang tercantum hanya istilah ‘pegawai’,” jelasnya.
Togar juga menegaskan bahwa jika pengajuan anggaran disetujui, langkah selanjutnya adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur mekanisme pemberian tunjangan.
“Proses ini tidak sesederhana membalikkan tangan. Kami mengikuti prosedur dan melakukannya secara bertahap,” tuturnya.
Pratikno berharap pembahasan terkait tunjangan dosen ASN dapat segera menghasilkan solusi konkret.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang memegang peranan penting dalam dunia pendidikan tinggi.