Peristiwa ini, menurutnya, menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan yang lebih kuat bagi PMI di luar negeri.
Beberapa media Malaysia, seperti Harian Metro dan New Straits Times, menggambarkan insiden ini sebagai respons terhadap serangan dari kapal PMI.
Mereka melaporkan bahwa kapal migran tersebut membawa lebih dari 20 orang, sebagian di antaranya melarikan diri.
Namun, laporan juga mengungkap adanya upaya untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.
APMM menemukan dua PMI dalam kondisi kritis di Pantai Banting, sementara tiga lainnya dilaporkan dirawat di rumah sakit dengan luka tembak.
Kasus ini menjadi ujian bagi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia.
Pemerintah Indonesia telah mengirim nota protes dan meminta komitmen transparansi dalam penyelidikan.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Selangor menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 307 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 186 KUHP tentang menghalangi petugas publik.
Tragedi ini mencerminkan tantangan besar dalam perlindungan pekerja migran, khususnya di wilayah perbatasan.
Insiden ini bukan hanya tentang pengungkapan fakta, tetapi juga soal perlakuan terhadap PMI yang sering kali menghadapi risiko besar dalam mencari kehidupan yang lebih baik.