Usai Viral Lagu “Bayar Bayar Bayar”, Fadli Zon Minta Kritik Lebih Beretika

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 | 21:05 WIB

Post View : 8

Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (21/02/2025). (BANUATERKINI/KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya etika dalam kebebasan berekspresi usai polemik lagu "Bayar Bayar Bayar" milik band punk Sukatani viral di media sosial. Lagu tersebut menuai kontroversi lantaran liriknya dianggap menyudutkan institusi kepolisian.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/02/2025), Fadli menyatakan bahwa pemerintah tetap mendukung kebebasan berekspresi, tetapi dengan batasan tertentu agar tidak merugikan pihak lain.

"Kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain," ujar Fadli, diktuip dari Kompas.com. 

Ia menekankan bahwa kritik seharusnya diarahkan kepada oknum yang melakukan pelanggaran, bukan menyamaratakan seluruh institusi.

"Jika yang dikritik adalah oknum yang terbukti bersalah, tentu itu bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, jika menyerang institusi secara keseluruhan, itu bisa menjadi masalah," tambahnya.

Band Sukatani Minta Maaf, Lagu Ditarik dari Peredaran

Sebelumnya, band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, telah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri terkait lirik lagu "Bayar Bayar Bayar".

Lagu tersebut sempat viral dengan lirik kontroversial yang menyebut “bayar polisi”, yang dianggap menyudutkan kepolisian sebagai institusi.

Dalam unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menegaskan bahwa lagu tersebut sebenarnya ditujukan sebagai kritik terhadap oknum yang melanggar aturan.

Namun, setelah mempertimbangkan dampaknya, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.

"Kami memohon maaf kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu kami yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman. Lagu ini sebenarnya ditujukan sebagai kritik terhadap oknum, bukan institusi secara keseluruhan," tulis Ufti dalam pernyataannya.

Kritik Harus Seimbang dan Bertanggung Jawab

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Fadli Zon mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia memiliki batasan hukum, terutama terkait dengan isu SARA dan institusi negara.

"Di Indonesia, kita punya batasan dalam berekspresi, termasuk yang menyangkut SARA dan institusi. Kita semua ingin institusi kepolisian yang kuat, akuntabel, dan bersih, jadi kritik yang membangun sangat diperlukan. Namun, harus dilakukan dengan etika agar tidak merugikan institusi secara keseluruhan," jelasnya.

Fadli juga menegaskan bahwa semua institusi, termasuk media dan kepolisian, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.

Oleh karena itu, ia meminta agar kritik terhadap lembaga negara disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Polri Tidak Anti-Kritik

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik.

Menurutnya, kritik yang membangun justru dapat menjadi masukan untuk perbaikan institusi kepolisian.

"Kami terbuka terhadap kritik, selama itu disampaikan dengan cara yang benar dan tidak mencemarkan nama baik institusi," ujar Listyo.

Dengan adanya pernyataan ini, polemik lagu "Bayar Bayar Bayar" diharapkan menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dijaga dengan etika dan tanggung jawab.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada, Tim Banjarbaru Hanyar Siapkan Saksi dan Ahli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev