Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru pada Senin (24/02/2025).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Putusan ini akan menentukan arah kepemimpinan Kota Banjarbaru setelah gugatan perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Muhammad Arifin, Pemantau Pemilu, melalui kuasa hukum Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Sidang akan digelar pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Putusan ini menjadi momen krusial dalam proses demokrasi di Banjarbaru.
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri menyatakan pihaknya siap menghadiri sidang untuk mendengar langsung pembacaan putusan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka didasarkan pada keinginan untuk menegakkan keadilan pemilu.
"Kami yakin bahwa kebenaran harus diperjuangkan tanpa rasa takut. Kami percaya para hakim MK akan memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan konstitusi," ujar Pazri.
Sementara itu, Sekretaris Tim Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan bahwa mereka mengajak masyarakat untuk mengawal keputusan ini dengan tenang dan tetap menjaga demokrasi.
"Harapan kami Pilkada Kota Banjarbaru diulang dan pelaksanaannya diambil alih oleh KPU RI agar berjalan lebih transparan dan adil," kata Kisworo.