Hal ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk pemilih yang merasa haknya tidak dihormati.
Dari empat gugatan yang diajukan ke MK terkait Pilkada Banjarbaru, tiga telah dinyatakan tidak dapat diterima. Satu perkara masih berproses dan akan diputuskan dalam sidang Senin (24/02/2025) mendatang.
Masa Depan Banjarbaru Dipertaruhkan
Putusan MK akan menentukan arah pemerintahan Banjarbaru. Jika gugatan dikabulkan, kemungkinan besar Pilkada akan diulang.
Namun, jika ditolak, pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi berharap semua pihak menerima hasil keputusan dengan bijak.
Advokat senior dan dosen hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, Fauzan Ramon, menekankan pentingnya mengutamakan hukum demi stabilitas demokrasi.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apapun hasilnya, yang terpenting adalah menjaga persatuan dan kestabilan Kota Banjarbaru," ujarnya.
Dengan tinggal hitungan jam menuju putusan, seluruh perhatian kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Warga Banjarbaru diimbau tetap menjaga persatuan dan ketertiban demi kelancaran proses demokrasi.