Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pasalnya, Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk relaksasi bagi Wajib Pajak yang berpotensi mengalami keterlambatan akibat jadwal libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Sebagaimana diketahui, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP jatuh pada 31 Maret 2025, namun tahun ini bertepatan dengan periode libur yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Dengan kebijakan ini, keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT yang dilakukan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif, dan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak tanpa harus khawatir dengan denda akibat keterlambatan. Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap para Wajib Pajak tetap patuh dalam memenuhi kewajibannya meskipun di tengah periode liburan panjang.