Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Banuaterkini.com, DENPASAR - Saat berada di Denpasar, Senin malam (13/01/2025), Yusril menyebut bahwa MK berpotensi membatalkan parliamentary threshold (PT) yang selama ini dipersoalkan parpol
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold, yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril, seperti dikutip dari Antara.com.
Menurut Yusril, pembatalan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen oleh MK akan berdampak pada aturan ambang batas parlemen.
Ia menilai, keputusan ini dapat memberikan harapan baru bagi partai politik untuk berkembang dalam iklim demokrasi yang lebih sehat.
“Paling tidak, ini memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.
Yusril sendiri merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum PBB.
Yusril menambahkan, pemerintah perlu segera merumuskan norma hukum baru di bidang politik sesuai panduan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Norma ini akan diterapkan pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden mendatang tanpa aturan ambang batas.
“Khususnya kepada lima panduan atau yang disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa depan. Saya kira pemerintah sekarang tentu harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ujar Yusril.
Selain itu, Yusril mengusulkan agar partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan.
Ia menilai pembatasan jumlah fraksi menjadi solusi untuk memperkuat peran parlemen.
“Menurut saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR menjadi 10 fraksi. Jadi, kalau partai memiliki suara kurang dari 10 persen, mereka bisa membentuk satu fraksi gabungan,” pungkasnya.