Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Elviyanto, seorang terpidana kasus korupsi, mengungkapkan bagaimana ia mengumpulkan dan menyalurkan uang sebesar Rp746,35 juta dari para tahanan di Rutan KPK selama tahun 2020-2021. Uang tersebut, yang dikirimkan melalui rekening istri dan kakak iparnya, diduga sebagai bagian dari praktik pungutan liar yang melibatkan petugas Rutan KPK, termasuk terdakwa Muhammad Ridwan.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin lalu, terpidana kasus korupsi kuota impor bawang putih, Elviyanto, memberikan pengakuan mengejutkan terkait aliran dana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Elviyanto mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2021, ia berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp746,35 juta dari para tahanan, yang kemudian ditampung di rekening keluarganya sebelum diteruskan kepada petugas Rutan KPK.
Dikutip dari Antara, Elviyanto mengungkapkan bahwa uang tersebut disimpan terlebih dahulu di rekening istrinya, Siti Jamila, serta kakak iparnya, Roosari Defianti.
Selanjutnya, uang itu dikirimkan ke rekening Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai petugas Rutan KPK.
Dalam sidang tersebut, Elviyanto mengaku bahwa transaksi ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 kali dengan total nilai Rp445,35 juta antara 8 Juli 2020 hingga 25 Januari 2021.
Selain itu, Elviyanto juga menjelaskan bahwa dari rekening kakak iparnya, terjadi 24 transaksi dengan total Rp301 juta sepanjang periode 10 Agustus 2020 hingga 3 Februari 2021.
Semua uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari para tahanan yang berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, yang ditujukan sebagai pungli di lingkungan rutan.
Dalam kasus ini, tercatat ada 15 terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik pungli atau pemerasan terhadap para tahanan, dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar selama rentang waktu tahun 2019 hingga 2023. Para terdakwa ini termasuk kepala Rutan KPK, kepala keamanan, dan beberapa petugas Rutan KPK lainnya.
Pungli yang terjadi di tiga cabang Rutan KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4), mengumpulkan uang sebesar Rp80 juta setiap bulannya.
Uang ini kemudian didistribusikan di antara 15 terdakwa, yang termasuk dalam jaringan pungli tersebut.
Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengakuan Elviyanto dalam persidangan ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang terjadi di lingkungan Rutan KPK, sekaligus membuka mata publik akan kompleksitas praktik pungli yang tidak hanya melibatkan petugas rutan, tetapi juga merambah ke keluarga tahanan yang terlibat dalam pengelolaan dana hasil pungli tersebut.