Menkominfo menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak segera menutup akses transaksi judi online di platform mereka.
"Jika mereka tetap membandel, kami akan menindak tegas," ujarnya.
Menurut data PPATK, total transaksi judi online di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun hingga September 2024. Ini menunjukkan besarnya skala bisnis ilegal tersebut dan keterlibatan sistem pembayaran digital sebagai salah satu kanal utama transaksi.
Kementerian Kominfo terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti OJK dan PPATK, untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya melindungi ekosistem digital dari aktivitas ilegal terus digencarkan.
Judi online di Indonesia memang menjadi tantangan besar di era digital ini. Pengawasan ketat terhadap e-wallet dan transaksi online diharapkan bisa mengurangi maraknya kasus judi online dan menjaga ekosistem digital yang aman serta terpercaya.