RANS303 INDOSEVEN RANS303

MUI Kalsel Fatwakan Ajaran Fansuri Rahman Sesat, Warga Diminta Waspada

Redaksi - Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:24 WIB

Post View : 50

MUI Kalsel menilai ajaran Ahmad Fansyuri Rahman sesat dan melenceng dari ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (BANUATERKINI/Kaltimpost)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya mengeluarkan fatwa tegas yang menggemparkan, menyatakan ajaran Fansuri Rahman sebagai ajaran sesat. Masyarakat muslim di daerah ini diminta untuk tetap waspada. 

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Fatwa tersebut dirilis sebagai respons atas materi-materi pengajian Fansuri Rahman yang dinilai menyeleweng dari ajaran Islam yang benar, terutama dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan hadis, sebagaimana dipahami Ahlussunnah wal Jamaah.

Pengumuman ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Kalsel, H. Nasrullah AR, dalam sebuah wawancara eksklusif pada Selasa (15/10/2024) malam.

"Berdasarkan kajian mendalam dan kesimpulan yang kami dapatkan, ajaran Fansuri Rahman dinyatakan sesat," tegas Nasrullah, yang mengingatkan bahwa ajaran ini telah menyimpang jauh dari landasan Al-Qur’an dan hadis.

Pengajian Fansuri Rahman yang selama ini diadakan di Kota Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan telah menarik perhatian publik, namun di balik ceramahnya, tersimpan konsep-konsep yang mengejutkan dan kontroversial.

Beberapa di antaranya termasuk keyakinan bahwa manusia dan Allah adalah satu kesatuan, dan bahwa Muhammad adalah manifestasi Tuhan dalam bentuk manusia.

Ajaran ini, menurut MUI, tidak hanya bertentangan dengan akidah Islam, tetapi juga membahayakan pemahaman umat terhadap ketauhidan.

Pada Selasa (12/10/2024) lalu, MUI Kalsel mengadakan sosialisasi khusus mengenai fatwa tersebut. Acara yang dihadiri tokoh masyarakat dan ulama setempat berlangsung di aula pertemuan MUI Kalsel.

Dalam sosialisasi itu, MUI memaparkan 18 poin utama dari penyimpangan ajaran Fansuri Rahman.

Beberapa poin yang paling mencolok adalah pandangan bahwa Allah berada dalam tubuh manusia, serta keyakinan bahwa Muhammad adalah wujud nyata dari Tuhan.

Fansuri Rahman juga mengajarkan bahwa makhluk tidaklah nyata, melainkan hanya manifestasi dari Tuhan.

Fatwa ini bukan hanya bersifat peringatan, tetapi juga membawa ancaman hukum bagi Fansuri Rahman jika ia tetap menyebarkan ajarannya.

“Kami meminta agar Fansuri Rahman segera menghentikan ajarannya. Jika tidak, aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas," kata Nasrullah, mengindikasikan bahwa fatwa ini bisa berujung pada langkah-langkah hukum yang lebih serius.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah kalangan yang mulai khawatir akan penyebaran ajaran sesat ini di tengah masyarakat.

MUI Kalsel juga meminta umat Islam yang telah terpengaruh oleh ajaran Fansuri Rahman untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar, serta melafalkan dua kalimat syahadat sebagai bentuk pertobatan.

Dalam fatwa tersebut, MUI Kalsel menyoroti berbagai konsep ajaran Fansuri Rahman yang dianggap sangat menyimpang, di antaranya:

  1. Keyakinan bahwa Allah dan hamba adalah satu kesatuan.
  2. Muhammad dianggap sebagai perwujudan Tuhan dalam bentuk manusia.
  3. Alam semesta dan manusia dianggap sebagai wujud dari Nur Muhammad, yang merupakan Nur Allah.
  4. Klaim bahwa makhluk tidak ada secara nyata, yang ada hanyalah dzat Allah.
  5. Pandangan bahwa tubuh manusia adalah bagian dari Tuhan.

Ajaran-ajaran inilah yang membuat MUI Kalsel tidak bisa tinggal diam. Menurut Nasrullah, ajaran Fansuri Rahman telah menyesatkan banyak umat dengan pemahaman yang jauh menyimpang dari akidah yang lurus.

MUI juga menekankan, jika ada umat Islam yang meyakini ajaran-ajaran tersebut, maka mereka harus segera kembali ke jalan yang benar dan bertobat, agar tidak terjerumus lebih dalam.

MUI Kalsel melalui fatwa ini menegaskan bahwa penyimpangan akidah seperti yang diajarkan oleh Fansuri Rahman tidak boleh dibiarkan berkembang di masyarakat.

Selain meminta agar ceramah-ceramahnya dihentikan, MUI juga mengingatkan bahwa umat Islam harus lebih berhati-hati dalam menerima ajaran atau ceramah yang terdengar menyimpang.

Fatwa ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis.

MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari tokoh agama hingga aparat penegak hukum, untuk bersatu menjaga kemurnian akidah dan menghentikan penyebaran aliran-aliran yang menyesatkan.

Dengan adanya ancaman tindakan hukum, bola kini ada di tangan Fansuri Rahman. Apakah ia akan menghentikan ajarannya, ataukah MUI bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas demi melindungi umat.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev