"Tiga isu utama yang sering dilaporkan terkait pemahaman standar pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kualitas kepemimpinan dan budaya pelayanan," jelas Hadi Rahman.
Dengan adanya program ini, Hadi berharap akan ada perubahan nyata di desa-desa, khususnya dalam hal pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, penguatan kapasitas perangkat desa, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola desa.
Program ini juga diharapkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan membangun budaya melayani di tingkat desa.
Hadi Rahman juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Banjar, terutama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar, atas komitmen mereka dalam mewujudkan desa pertama yang anti maladministrasi di wilayah tersebut.
Ia menekankan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemkab Banjar, dan bukan sekadar seremonial, melainkan usaha nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Banjar, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat desa.