Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, resmi menjadi Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam sebuah acara di Aula Kantor Desa Indrasari pada Selasa (17/09/2024).
Banuaterkini.com, MARTAPURA - Acara penetapan tersebut dihadiri Bupati Banjar Saidi Mansyur, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman, serta sejumlah pejabat penting lainnya seperti perwakilan BPKP Kalsel, DPMD Kalsel, Pimpinan DPRD, Forkopimda, SKPD, serta kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Martapura.
Dalam sambutannya Bupati Banjar Saidi Mansyur menegaskan pentingnya upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
"Desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, memastikan pelayanan desa yang baik, transparan, dan akuntabel adalah langkah penting bagi pembangunan daerah," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Kalsel yang telah memilih Desa Indrasari sebagai desa percontohan.
"Kami berterima kasih kepada Ombudsman Kalsel atas penetapan ini. Kami berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak Desa Indrasari dalam memperbaiki layanan publik," tambahnya.
Program Desa Anti Maladministrasi ini, menurut Bupati Saidi, merupakan bagian dari upaya Pemkab Banjar untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia juga menginstruksikan seluruh aparatur desa di Kabupaten Banjar agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman menjelaskan bahwa inisiatif Desa Anti Maladministrasi muncul dari hasil pemantauan Ombudsman di lapangan, yang menunjukkan bahwa desa sering kali menjadi tempat terjadinya keluhan terkait pelayanan publik.
"Tiga isu utama yang sering dilaporkan terkait pemahaman standar pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kualitas kepemimpinan dan budaya pelayanan," jelas Hadi Rahman.
Dengan adanya program ini, Hadi berharap akan ada perubahan nyata di desa-desa, khususnya dalam hal pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, penguatan kapasitas perangkat desa, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola desa.
Program ini juga diharapkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan membangun budaya melayani di tingkat desa.
Hadi Rahman juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Banjar, terutama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar, atas komitmen mereka dalam mewujudkan desa pertama yang anti maladministrasi di wilayah tersebut.
Ia menekankan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemkab Banjar, dan bukan sekadar seremonial, melainkan usaha nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Banjar, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat desa.