Ombudsman RI meminta pemerintah segera memberikan penjelasan terkait terganggunya layanan pembelian e-meterai yang dibutuhkan oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Gangguan ini menyebabkan kelangkaan e-meterai dan kesulitan akses bagi pelamar CPNS, sehingga proses pendaftaran terhambat.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pemerintah perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik mengenai permasalahan ini.
“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” ujarnya, Minggu (08/09/2024).
E-meterai menjadi salah satu dokumen penting yang diwajibkan untuk pendaftaran CPNS 2024. Namun, kewajiban ini tidak diimbangi dengan persediaan yang memadai.
Kelangkaan e-meterai menyebabkan banyak calon pelamar kesulitan melengkapi dokumen mereka, terutama dengan terbatasnya kuota yang tersedia di gerai-gerai mitra penjualan.
Akibatnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 September 2024.
Menurut Robert, salah satu penyebab utama kelangkaan adalah pengaturan distribusi yang tidak merata.
“PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan, namun penjualan dilakukan oleh distributor. Dari 26 distributor yang terdaftar, hanya 10 yang aktif menjual e-meterai kepada masyarakat,” jelasnya.
Ombudsman RI mengingatkan PT Peruri untuk meningkatkan produksi dan memperluas akses distribusi melalui peningkatan kapasitas server dan jangkauan penjualan, terutama menjelang tenggat pendaftaran CPNS yang kerap mengalami lonjakan permintaan.