Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin mengalami penurunan akreditasi dari A menjadi C, dampak dari kasus rekayasa syarat pengajuan guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM. Kasus yang mencuat pada Juli lalu ini menarik perhatian publik dan memicu evaluasi mendalam dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Ari Purbayanto, mengonfirmasi bahwa keputusan penurunan akreditasi tersebut diambil pada rapat pleno pada 17 September 2024.
Berdasarkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) yang digunakan BAN-PT sejak 2018, status “Baik” yang kini disandang ULM setara dengan akreditasi C dalam sistem lama.
“Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama terkait sistem manajemen mutu yang tidak berjalan optimal di ULM,” ujar Ari seperti dikutip dari Tempo, Senin (30/09/2024).
Dalam surat hasil surveilen yang diterima rektor ULM, BAN-PT menyebutkan empat alasan utama penurunan akreditasi ini.
Pertama, ULM dinilai tidak menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan baik, terutama terkait siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) yang seharusnya efektif.
Kedua, tidak ada bukti kuat bahwa ULM telah menerapkan praktik baik dalam pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen.
Selain itu, BAN-PT juga menemukan bahwa ULM tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk evaluasi pengajuan jabatan akademik dosen, terutama untuk posisi guru besar.
Keempat, universitas tersebut tidak memiliki komite etika publikasi ilmiah yang bertugas mengawasi dan memverifikasi kualitas publikasi ilmiah dari para dosennya.
Meski terjadi penurunan akreditasi, BAN-PT tetap memberikan kesempatan bagi ULM untuk memperbaiki status akreditasinya dengan mengajukan ulang paling lambat hingga 19 November 2024.
Ini menjadi kesempatan bagi ULM untuk menunjukkan upaya perbaikan yang serius.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, menyatakan bahwa pihak universitas langsung membentuk tim khusus untuk mempercepat pemulihan akreditasi.
“Kami sudah menerima surat dari BAN-PT dan segera membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Langkah ini akan diiringi dengan pembenahan pedoman dan SOP yang berlaku di universitas,” ungkap Iwan dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat (27/09/2024).
Iwan juga menegaskan bahwa ULM sedang bekerja keras untuk memberantas praktik mafia guru besar yang disinyalir terjadi di lingkungannya.
Investigasi terkait kasus rekayasa pengajuan jabatan guru besar sedang dilakukan, sekaligus memperbaiki proses manajemen mutu di tingkat fakultas dan universitas.
“Kami akan memperbaiki seluruh sistem dan struktur agar ke depannya sesuai dengan standar BAN-PT,” ujar Iwan.
Langkah-langkah yang dilakukan ULM mencakup pembenahan SOP, penguatan siklus PPEPP, hingga pembentukan komite etika publikasi ilmiah.
Hal ini bertujuan memastikan tidak terulangnya kasus rekayasa ilmiah yang pernah terjadi, seperti dilaporkan Majalah Tempo, di mana 11 dosen Fakultas Hukum ULM diduga mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator demi memenuhi syarat pengajuan guru besar.
Dengan tenggat waktu yang diberikan hingga November 2024, ULM memiliki kesempatan untuk memperbaiki semua kekurangan yang terdeteksi.
Keberhasilan dalam memperbaiki akreditasi ini tidak hanya akan memulihkan citra universitas, tetapi juga menjaga kualitas pendidikan dan lulusan yang dihasilkannya.
Penurunan akreditasi ini bisa menjadi momentum penting bagi ULM untuk membenahi diri dan kembali meraih status akreditasi unggul di masa depan.
Jika langkah-langkah pemulihan ini berjalan efektif, ada harapan bahwa universitas ini dapat kembali ke jalur prestasi akademis yang diakui nasional dan internasional.