M.S. segera merampas sepeda motor korban, sementara MF dan FR kabur menggunakan sepeda motor Vario hitam.
Setelah kedua insiden tersebut, korban melapor ke Polres Banjar, yang dengan cepat merespons dan memulai proses investigasi.
Polres Banjar bergerak cepat mengamankan para pelaku dan barang bukti dari kasus ini. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku.
Saat ini, mereka telah ditahan di Polres Banjar dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti ketegasan Polres Banjar dalam melindungi masyarakat dari aksi kriminal.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah hukum kami. Setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas," jelasnya.
Polres Banjar juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di lokasi-lokasi yang minim pengawasan.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Banjar berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Martapura dan sekitarnya.