Dekan FISIP UNISKA, Dewi Merdayanty, menyambut baik kolaborasi ini dan berharap kerjasama yang lebih erat dapat segera terjalin secara formal.
"Kami berharap dapat membangun sinergi dengan Ombudsman RI untuk memberikan kontribusi nyata dalam pengawasan pelayanan publik. Mahasiswa FISIP memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan melalui pemahaman yang mendalam tentang kebijakan publik dan pengawasan sosial," jelasnya.
Melalui kuliah umum ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoretis, tetapi juga wawasan praktis tentang bagaimana peran Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Rektor UNISKA, Prof Abd. Malik, menyatakan bahwa sinergi ini akan membuka peluang lebih luas bagi mahasiswa dalam berkontribusi aktif terhadap pengawasan publik di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya dalam isu-isu pelayanan yang masih perlu perhatian lebih besar.
Dengan adanya kerjasama formal melalui MoU dan MoA antara FISIP UNISKA dan Ombudsman RI, harapan besar tertuju pada penguatan pengawasan pelayanan publik, peningkatan kualitas penelitian di bidang sosial-politik, dan pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Acara ini dimoderatori Wakil Dekan I FISIP Uniska, Junaidy, S.Sos., M.I.Kom., M.AB., yang menutup diskusi dengan menggarisbawahi pentingnya aksi nyata dari seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, dalam meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Kuliah umum ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para mahasiswa antusias bertanya tentang peran Ombudsman dalam penyelesaian kasus-kasus pelayanan publik dan bagaimana mereka sebagai mahasiswa dapat terlibat lebih aktif dalam pengawasan di daerah masing-masing.