Izin Tambang Dicabut! Gunung Kuda Cirebon Disegel Polisi

Redaksi - Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:08 WIB

Post View : 1

Petugas memasang garis polisi di lokasi longsor galian C Gunung Kuda, Cirebon, usai izin tambang resmi dicabut oleh Pemprov Jabar. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap penyebab insiden. (BANUATERKINI/TB News Jabar)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah buntut longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Banuaterkini.com, CIREBON - Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Lahan di Provinsi Jabar.

Keputusan diambil usai mempertimbangkan sejumlah regulasi, mulai dari PP Nomor 5 Tahun 2021 hingga Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur ketat aktivitas pertambangan mineral dan batubara.

Sebagai tindak lanjut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) langsung bergerak cepat dengan memasang police line di lokasi galian yang menjadi sorotan publik.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami telah memeriksa beberapa saksi kunci,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya Abdul Karim (Ketua Kepontren Al Azhariyah), Ade Rahman (KTT Kepontren Al Azhariyah), Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat (pengawas lokasi galian), Arnadi (sopir dump truk), serta Sutarjo (pembeli material).

Langkah tegas pemerintah dan aparat kepolisian ini diharapkan bisa mengungkap fakta lengkap penyebab longsor dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Laporan: Farha S Sugandhi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Dinas P2PA Gorontalo Gencar Sosialisasikan soal Kekerasan pada Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev