Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah buntut longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Banuaterkini.com, CIREBON - Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Lahan di Provinsi Jabar.
Keputusan diambil usai mempertimbangkan sejumlah regulasi, mulai dari PP Nomor 5 Tahun 2021 hingga Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur ketat aktivitas pertambangan mineral dan batubara.
Sebagai tindak lanjut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) langsung bergerak cepat dengan memasang police line di lokasi galian yang menjadi sorotan publik.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami telah memeriksa beberapa saksi kunci,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya Abdul Karim (Ketua Kepontren Al Azhariyah), Ade Rahman (KTT Kepontren Al Azhariyah), Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat (pengawas lokasi galian), Arnadi (sopir dump truk), serta Sutarjo (pembeli material).
Langkah tegas pemerintah dan aparat kepolisian ini diharapkan bisa mengungkap fakta lengkap penyebab longsor dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.