Kisruh PWI Memanas, Kongres Terancam Gagal!

Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 | 14:46 WIB

Post View : 13

Ketua PWI Jawa Barat, HIlman Hidayat. (BANUATERKINI/Istimewa)

Kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali memanas menjelang pelaksanaan Kongres Nasional. Sejumlah pihak dituding mencoba menggagalkan agenda penyatuan tersebut dengan menjadikan SP2 Lidik sebagai tameng hukum.

Banuaterkini.com, BANDUNG - Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyebut manuver ini sebagai tindakan tidak etis yang mengancam demokrasi organisasi. 

Menjelang Kongres Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ditargetkan digelar paling lambat 30 Agustus 2025, konflik internal organisasi kian meruncing.

Dikutip dari Siber77.com, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, melontarkan kritik tajam terhadap kelompok-kelompok yang mencoba menggagalkan kongres dengan berlindung di balik terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2 Lidik).

“Kelompok ini seperti parasit dalam tubuh manusia, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi, bukan keberlangsungan PWI. Mereka tidak ingin organisasi ini pulih dan bersatu,” tegas Hilman dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Menurut Hilman, keberadaan SP2 Lidik atas laporan dugaan penggelapan oleh mantan pengurus PWI Pusat tidak relevan untuk menggugurkan agenda kongres.

Kongres tersebut, ujarnya, merupakan hasil Kesepakatan Jakarta yang sah dan ditandatangani oleh dua kubu pimpinan PWI dengan dimediasi langsung oleh Dewan Pers.

“Kesepakatan Jakarta adalah langkah besar menuju rekonsiliasi. Upaya membatalkan kongres adalah bentuk pembangkangan terhadap komitmen itu,” tambahnya.

SP2 Lidik Bukan Alat Legitimasi Etik

Sikap serupa disuarakan oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H. Ia menegaskan bahwa SP2 Lidik tidak menghapus pelanggaran etik dan konstitusi organisasi.

“SP2 Lidik hanya menyatakan tidak cukup bukti secara pidana. Tapi pelanggaran etik dan hukum organisasi tetap ada dan tidak otomatis gugur,” ujar Ade.

Ade Muksin juga menegaskan bahwa sejumlah dasar hukum yang mendasari pelaksanaan Kongres PWI masih sah dan mengikat secara organisasi.

Ia menyebut, keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun tetap berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui mekanisme organisasi apa pun.

Selain itu, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memperkuat legitimasi Dewan Kehormatan dengan menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap anggota, termasuk pemecatan.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Kesepakatan Jakarta, yang menjadi fondasi rekonsiliasi dua kubu pimpinan PWI, tidak pernah mencantumkan syarat bahwa kongres hanya bisa dilaksanakan jika proses hukum pidana masih berjalan.

Artinya, terbitnya SP2 Lidik atas laporan dugaan pidana tidak mempengaruhi keabsahan dan urgensi pelaksanaan kongres tersebut.

Penolakan Terhadap Plt Ilegal

PWI Bekasi Raya juga secara tegas menolak pengangkatan Plt Ketua oleh Hendry Ch Bangun pasca pemberhentiannya.

Penunjukan Taufik Ilyas dinilai cacat prosedur dan inkonstitusional karena dilakukan tanpa rapat pleno dan pasca status hukum Hendry yang sudah tidak sah.

“Kami tidak pernah menetapkan adanya Plt. Penunjukan itu batal demi hukum. Ini bentuk pengaburan fakta untuk terus menguasai organisasi secara ilegal,” jelas Ade.

Kongres Harus Jalan, Demokrasi Harus Dijaga

PWI Jabar dan PWI Bekasi Raya sepakat mengawal agar Kongres Nasional tetap terlaksana sesuai jadwal.

Mereka menilai, penundaan kongres hanya akan memperdalam krisis legitimasi dan merusak tatanan demokrasi di tubuh organisasi pers.

“Ini saatnya PWI kembali bersatu. Siapa pun ketua yang terpilih, harus kita dukung bersama demi marwah organisasi,” pungkas Hilman.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Polres Majalengka Perketat Pengamanan Vihara Saat Perayaan Imlek 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev