Laporan: S Sugandhi l Editor: DR MDQ
Satpol PP Kota Bogor telah menyegel bangunan Restoran Mie Gacoan yang baru selesai dibangun, namun masih belum beroperasi di kawasan Simpang Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, karena masalah perizinan.
Bogor, Banauterkini.com - Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan bahwa masih ada dua titik restoran Mie Gacoan lain di Kota Bogor ini yang juga terancam menyusul disegel.
"Dua titik yang lain kita lihat perkembangannya. Kita sudah keluarkan SP3 pada dua lokasi tersebut, kalau memang sampai nanti sampai hari H mereka belum dapat menunjukan izin, kita akan segel juga," kata Agustian Syach kepada wartawan usai menyegel resto tersebut, Kamis (24/11/2022).
Menurut Agustian, pihak pemilik restoran tersebut belum menempuh perizinan sepenuhnya dari tahapan Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun mereka sudah lebih dulu membangun fisik bangunan restorannya. Bangunan tersebut, kata dia, akan disegel selama 14 hari sambil memberi kesempatan kepada pengelola bangunan untuk melengkapi perizinannya.
"Untuk mekanisme denda diatur dalam perda kami, untuk tempat usaha yang sudah beroperasi sebelum memiliki izin ada sanksi denda itu nanti ada dinas yang menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan," pungkas Agustian.