RANS303 INDOSEVEN RANS303

Home » Opini

Pilkada Serentak 2024, Antara Harapan Demokrasi dan Realitas Pancasila

Redaksi - Minggu, 24 November 2024 | 17:17 WIB

Post View : 93

ILUSTRASI: Pilkada serentak sebagai salah satu implementasi demokrasi Pancasila. (BANUATERKINI/BentengMelayu.com).

Pembatalan pencalonan seperti ini tidak hanya mencederai hak kandidat, tetapi juga merampas hak rakyat untuk memiliki pilihan. Dalam perspektif Pancasila, hal ini bertentangan dengan sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Demokrasi harus memberikan ruang yang adil kepada setiap individu untuk berpartisipasi, termasuk mereka yang mencalonkan diri. Jika regulasi digunakan untuk membatasi ruang partisipasi, demokrasi kita kehilangan maknanya.

Demokrasi di Kalsel: Antara Harapan dan Kenyataan

Kalimantan Selatan adalah salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang dalam proses demokrasi lokal. Partisipasi masyarakat, termasuk generasi muda dari kalangan milenial dan Gen Z, terus meningkat. Mereka membawa harapan baru untuk masa depan demokrasi di daerah ini. Namun, harapan ini sering kali berbenturan dengan kenyataan bahwa politik uang, netralitas aparat, dan kotak kosong masih menjadi masalah utama.

Pemilih rasional, yang biasanya berasal dari kelompok terdidik, memiliki potensi besar untuk mendorong demokrasi ke arah yang lebih sehat. Namun, pemilih tradisional dan pragmatis sering kali menjadi target politik uang atau iming-iming materi. Dalam situasi ini, nilai-nilai Pancasila seperti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sering kali terabaikan. Politik uang tidak hanya mencoreng integritas Pilkada tetapi juga merusak fondasi demokrasi itu sendiri.

Netralitas Aparat: Ujian Demokrasi

Netralitas aparat adalah isu krusial dalam setiap Pilkada. Di Kalsel, seperti di daerah lain, peran aparatur negara, TNI, dan Polri harus berada pada posisi menjaga keamanan, bukan memengaruhi hasil Pilkada. Namun, laporan tentang keterlibatan aparat dalam mendukung salah satu calon masih sering terdengar. Ketika netralitas ini terganggu, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi pun ikut tergerus.

Dalam konteks Pancasila, netralitas aparat adalah wujud implementasi dari sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," yang mengharuskan setiap tindakan dijalankan dengan integritas moral. Aparat yang netral adalah penjaga keadilan dan stabilitas, bukan alat politik pihak tertentu.

Pancasila sebagai Panduan Demokrasi

Seperti yang dijelaskan dalam berbagai diskursus, Pilkada adalah manifestasi nilai-nilai Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya tercermin dalam kejujuran dan integritas proses. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut setiap aktor politik menghormati hak individu, baik sebagai pemilih maupun calon. Persatuan Indonesia adalah tanggung jawab semua pihak untuk menjaga harmoni sosial selama dan setelah Pilkada.

Sila keempat, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan," adalah landasan utama Pilkada, yang menuntut setiap keputusan diambil berdasarkan kepentingan rakyat, bukan ambisi segelintir elit. Akhirnya, sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," mengingatkan kita untuk memastikan bahwa Pilkada memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev